SUBANG, AlexaNews.ID– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku berinisial TWA, AM, dan WG. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,25 gram dalam 100 paket siap edar.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, langsung memerintahkan Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap para pelaku di sebuah rumah di Desa Padaasih pada Kamis (16/1/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 36,25 gram,” ujar AKP Heri Nurcahyo, Kamis (30/1/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu tas selempang bertuliskan “Hishmore”, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka.
AKP Heri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Subang, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
AKP Heri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Bersama, kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Karina)