Bekasi, AlexaNews.ID – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berjalan di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi bahan pembicaraan publik. Proyek senilai Rp195 juta dari APBN 2025 yang seharusnya melibatkan petani lokal, justru disebut-sebut dikerjakan oleh pihak luar.

Hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (02/09/2025) memperlihatkan pekerjaan yang berada di bawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Jawa Barat itu tidak sepenuhnya sesuai aturan. Padahal, program P3-TGAI diwajibkan menggunakan sistem swakelola dan padat karya oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat, yakni P3A Sumber Tirta Sari.

Kecurigaan makin kuat ketika pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari luar daerah. Salah seorang di antaranya mengatakan dirinya datang dari Bandung untuk mengerjakan proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga, bukan oleh kelompok tani yang menjadi sasaran utama program.
“Dari Bandung,” ucap singkat salah satu pekerja saat ditanya awak media.

Sesuai regulasi, P3-TGAI diatur melalui Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman umum, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 terkait keselamatan konstruksi, serta SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya. Semua tahap mulai dari persiapan hingga penyelesaian diwajibkan melibatkan masyarakat penerima manfaat.

Proyek yang ditargetkan selesai dalam 45 hari ini dikhawatirkan tidak memberikan dampak optimal bagi petani bila praktik pemborongan benar terjadi. Alih-alih memberdayakan masyarakat desa, cara ini bisa menurunkan kualitas pekerjaan sekaligus menyalahi tujuan utama program.

Selain itu, Ketua P3A Sumber Tirta Sari yang seharusnya mengawasi langsung kegiatan, hingga kini belum dapat dimintai keterangan. Publik pun mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, turun langsung memeriksa jalannya proyek.

Masyarakat menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar P3-TGAI benar-benar berpihak pada petani. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui perbaikan jaringan irigasi akan tercoreng oleh praktik yang tidak semestinya. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.