Karawang, AlexaNews.ID – Seorang pengusaha asal Jakarta berinisial SL mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, berinisial AHH.

SL menuturkan, pada tahun 2023 lalu dirinya dijanjikan akan mendapatkan 15 paket proyek dengan nilai masing-masing sekitar Rp200 juta. Sebagai syarat, AHH disebut meminta dana operasional sebesar Rp25 juta yang ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp5 juta dan Rp20 juta.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada, sementara uang yang sudah diserahkan hingga kini belum dikembalikan.

“Saya sudah berikan Rp25 juta sesuai permintaan, tapi proyeknya tidak ada dan uang pun tidak kembali. Saya merasa ditipu. Saya berharap Bupati Karawang segera menindak oknum pejabat ini agar tidak ada korban lain,” ujar SL kepada AlexaNews.ID, Rabu (18/9/2025).

SL bahkan menegaskan, tindakan oknum pejabat tersebut merugikan dunia usaha dan mencoreng nama baik instansi pemerintah. Ia meminta agar AHH segera dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pejabat UPTD DPUPR Karawang wilayah Cikampek, AHH, tidak menampik adanya persoalan tersebut.

“Benar memang ada masalah itu. Saya juga sudah menerima somasi dari pengacara bernama Iwan. Saya berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu dekat. nanti kita ketemu pak, besok sy bisa jelaskan semua nya” kata AHH ketika dikonfirmasi AlexaNews.ID.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyalahgunaan jabatan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Sejumlah pihak menilai, transparansi serta tindakan tegas dari pimpinan daerah sangat dibutuhkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Karawang. [Ega Nugraha]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.