Bekasi, AlexaNews.ID – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aparatur Desa Sumbersari disebut-sebut ikut duduk dalam kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kalen Drowak, salah satu penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut tercatat sebagai pengurus P3A tersebut. Kondisi ini menuai tanda tanya, sebab secara aturan kelembagaan P3A seharusnya dikelola langsung oleh kelompok tani atau petani setempat, bukan aparatur pemerintah desa.

Jika merujuk pada regulasi, ada beberapa aturan yang diduga berpotensi dilanggar. Antara lain, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur larangan bagi perangkat desa merangkap jabatan, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang fungsi dan larangan BPD, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa kelembagaan petani harus dijalankan oleh petani secara mandiri.

Saat coba dimintai tanggapan melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Sekdes yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program nasional dari APBN yang fokus pada peningkatan jaringan irigasi. Pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola oleh P3A agar jaringan irigasi tetap optimal sekaligus mendukung produktivitas pertanian masyarakat.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum hingga Tim Pendamping Masyarakat (TPM), agar dugaan rangkap jabatan ini segera mendapat klarifikasi. Tanpa penjelasan resmi, publik khawatir akan muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik yang dinilai melanggar aturan tersebut. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.