Karawang, AlexaNews.ID – Proses sidang isbat nikah yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jumat (19/9/2025), mendapat perhatian publik. Meski disambut antusias oleh masyarakat, awak media tidak diperkenankan mengambil foto saat persidangan berlangsung.

Sidang di luar gedung pengadilan ini digelar untuk memudahkan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Kehadiran masyarakat cukup ramai, lantaran kegiatan tersebut dianggap membantu legalitas pernikahan warga di wilayah Cibuaya.

Namun, pelaksanaan sidang sempat menuai kekecewaan dari sejumlah wartawan. Pasalnya, pihak pengadilan dengan tegas melarang adanya pengambilan gambar di dalam ruang sidang. Larangan itu disampaikan langsung oleh Cahyo, salah satu petugas dari Pengadilan Negeri Karawang.

“Sidang tidak boleh didokumentasikan dengan kamera. Ini aturan dari Mahkamah Agung, baik di ruang sidang pengadilan maupun saat sidang digelar di luar gedung,” ujar Cahyo kepada wartawan.

Meski begitu, Cahyo menegaskan bahwa wartawan tetap dapat melakukan peliputan. Hanya saja dokumentasi diperbolehkan pada momen tertentu di luar jalannya persidangan, misalnya saat sesi simbolis bersama hakim atau pihak kecamatan.

“Untuk berita tetap boleh, tapi dokumentasi proses persidangan tidak diizinkan. Nantinya akan ada sesi foto bersama yang diperbolehkan, dan dokumentasi resmi juga bisa dibagikan,” tambahnya. [Ahmad Saleh]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.