Karawang, AlexaNews.ID – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian atau yang akrab dipanggil Askun, menyoroti dugaan kejanggalan transaksi di Bank BJB. Ia mempersoalkan penerimaan setoran pajak dari PT VSM senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025. Transaksi tersebut dinilai janggal karena terjadi di luar jam operasional bank.

Menurut Askun, praktik tersebut bukan sekadar masalah teknis, tetapi berkaitan langsung dengan transparansi dan integritas lembaga perbankan daerah. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui alasan di balik penerimaan dana dalam jumlah besar di waktu yang tidak lazim.

“Tidak boleh ada perlakuan khusus untuk segelintir pihak. Kalau setoran miliaran rupiah bisa dilakukan dini hari, bagaimana dengan aturan yang berlaku bagi nasabah lainnya?” ujarnya.

Askun juga mengingatkan potensi risiko dari transaksi tersebut. Mulai dari ancaman tindak kriminal, keamanan uang fisik, hingga kemungkinan peredaran uang palsu yang bisa merugikan negara maupun masyarakat.

“Kalau sampai ada perampokan atau masalah legalitas uang itu, siapa yang bertanggung jawab? Bank BJB wajib memberi penjelasan, dan Kementerian Keuangan tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya indikasi perlakuan istimewa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kritik serupa, kata Askun, sudah pernah disampaikan, namun tidak pernah digubris serius oleh pihak terkait. Karena itu, Peradi Karawang mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen dan operasional Bank BJB, baik di tingkat pusat maupun cabang.

Ia menambahkan, pengelolaan dana pajak daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Hal itu penting untuk menjaga keadilan serta akuntabilitas negara di hadapan rakyat.

“Publik jangan sampai melihat ada permainan di balik transaksi ini. Aturan harus ditegakkan supaya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga,” tandasnya. [King]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.