Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Kini, warga di wilayah utara Karawang bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di pusat kota. Layanan administrasi kependudukan resmi tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.
Layanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya. Kehadiran layanan di RSUD Rengasdengklok dinilai strategis, karena rumah sakit ini menjadi pusat kesehatan rujukan utama di wilayah utara Karawang dan setiap hari dikunjungi masyarakat dari berbagai kecamatan.
Kepala Disdukcapil Karawang menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama warga di Rengasdengklok, Kutawaluya, Batujaya, hingga Pakisjaya. Dengan adanya pelayanan di RSUD, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk datang ke kantor Disdukcapil di kota,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Masyarakat cukup menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan, seperti fotokopi berkas pendukung, surat pengantar RT/RW jika diperlukan, serta pas foto. Petugas Disdukcapil yang ditempatkan di RSUD Rengasdengklok melayani secara online dan terintegrasi, sehingga penerbitan dokumen menjadi lebih cepat.
Direktur RSUD Rengasdengklok menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, integrasi layanan kesehatan dan kependudukan memberi manfaat besar, terutama bagi pasien yang baru melahirkan.
“Sekarang akta kelahiran bisa langsung diurus di RSUD setelah bayi lahir. Keluarga pasien jadi tidak perlu bolak-balik ke kota untuk mengurus dokumen anak. Begitu juga pasien umum, bisa sekalian mengurus dokumen saat berobat di RSUD,” tuturnya.
Sejumlah warga pun merasa terbantu dengan adanya layanan ini. Salah satunya, Suryana, warga Desa Kertasari, yang baru saja mengurus akta kelahiran anaknya.
“Alhamdulillah sekarang jauh lebih mudah. Setelah istri melahirkan, saya langsung bisa urus akta anak di sini. Tidak perlu lagi ke Karawang kota,” ungkapnya.
Pemkab Karawang berharap layanan administrasi kependudukan di RSUD Rengasdengklok ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi. Selain menjadi identitas sah, dokumen kependudukan juga sangat dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat di setiap wilayah. [Asbel]