Karawang, AlexaNews.ID – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berlokasi di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai perhatian publik.
Pada Agustus 2025, tim gabungan Satpol PP bersama aparat Polri dan TNI sempat mendatangi lokasi. Dari hasil penelusuran, VSM diduga tidak hanya melakukan pengangkutan tanah urug, tetapi juga menjual hasil galian dari lahan tersebut.
Perusahaan itu diketahui memiliki tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga Rp4,5 miliar. Menjelang penindakan Satpol PP, VSM kemudian membayar cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Praktisi hukum, Askun, menilai aktivitas tersebut bermasalah secara hukum. Menurutnya, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara, sehingga pemanfaatannya hanya untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
“HGU tidak bisa dipakai untuk kegiatan galian C seperti tanah urug, pasir, atau batu. Kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Askun juga menegaskan, pemungutan pajak dari hasil galian yang dilakukan di atas lahan HGU tanpa izin resmi tidak memiliki dasar hukum. “Pemerintah daerah hanya berwenang menarik pajak apabila ada izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Kalau tidak ada izin, maka itu bukan objek pajak, tapi objek penindakan hukum,” jelasnya.
Ia merinci, sejumlah regulasi terkait harus dijadikan acuan, antara lain:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan pemkab menarik pajak MBLB hanya untuk usaha legal.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yang menegaskan HGU diperuntukkan untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
“Kalau pemkab tetap memungut pajak dari galian ilegal, itu justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Seakan pemerintah melegitimasi aktivitas tanpa izin,” tegas Askun.
Ia pun mengingatkan, langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan penertiban dan penegakan hukum, bukan mencari pemasukan dari pajak ilegal.
“Dasar hukum penarikan pajak hanya berlaku bagi usaha galian resmi yang sudah berizin. Untuk yang ilegal, justru sanksi hukum yang berlaku, baik administratif, pidana, maupun perdata,” tutup Askun. [King]