Sergai, AlexaNews.ID – Aparat kepolisian dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama tim Polda Sumut berhasil menumpas sindikat kriminal yang terlibat dalam sejumlah kasus berat, mulai dari penganiayaan hingga penyalahgunaan senjata api dan narkotika.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat pelaku utama. Mereka adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), serta Dedek Hidayat (47).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui terlibat dalam berbagai aksi kejahatan. Tidak hanya melakukan penganiayaan, sindikat ini juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis Makarov, amunisi aktif, senapan angin, hingga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di pintu keluar Tol Perbaungan, Sergai, pada Minggu (21/9/2025). Kemudian berlanjut di Hotel Grand Central, Medan, keesokan harinya, Senin (22/9/2025). Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi, 1 senapan angin, 5 butir peluru, sebilah pisau belati, dua unit mobil (Pajero Sport dan Honda CR-V), 6,53 gram sabu, serta 10 butir ekstasi.
Akibat ulahnya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan hukum berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga UU No. 35 Tahun 2009 terkait narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Polres Sergai bersama Polda Sumut akan terus bekerja keras untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu. [Sutrisno]