Karawang, AlexaNews.ID – Praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, kembali angkat bicara mengenai polemik pembayaran pajak senilai Rp1,15 miliar oleh PT VSM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut kepastian hukum serta regulasi yang mendasarinya.
“Ini masalah serius, Pemkab harus jelas dulu dasar hukumnya. Jangan sampai menimbulkan tafsir liar di masyarakat. Pertanyaannya, apakah ini masuk ranah pribadi, usaha, atau kepentingan pemerintahan?” ujar Askun, Jumat (26/9/2025).
Askun menekankan pentingnya kejelasan status kegiatan yang dilakukan PT VSM. Ia mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill atau galian tanah itu bisa dikategorikan sebagai pertambangan (galian C) atau sekadar pemanfaatan tanah biasa.
“Kalau memang galian C, harus jelas bentuknya. Misalnya batu diolah jadi kapur, itu masuk galian C. Tapi kalau hanya cut and fill dengan tanah yang berlebih lalu dibuang, dasar pemungutan pajaknya apa? Itu yang harus diperjelas,” katanya.
Lebih jauh, Askun menyoroti keterlibatan pengusaha dari luar Karawang dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar.
“Pengusahanya bukan orang Karawang. Kalau memang galian C, seperti Jui Shin atau Batakosin itu jelas. Tapi cut and fill seperti ini justru abu-abu. Harus ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia menilai, keputusan untuk mengkategorikan aktivitas tersebut semestinya berada di tangan kementerian terkait atau Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan apakah kegiatan itu dikenakan pajak atau cukup retribusi.
“Kalau pajak, ya harus ada dasar hukumnya. Kalau retribusi, bisa dibicarakan agar ada solusi bersama. Jangan sampai salah langkah,” imbuhnya.
Selain soal regulasi, Askun juga mengkritik sikap DPRD Karawang dan Bagian Hukum Setda yang dinilai pasif menghadapi persoalan ini. Menurutnya, diamnya dua lembaga tersebut bisa memperburuk citra bupati sekaligus memperkuat spekulasi negatif publik.
“DPRD ini kan wakil rakyat, kenapa diam? Dulu waktu butuh suara rakyat mereka aktif, sekarang setelah duduk di kursi empuk seolah tidak peduli. Begitu juga dengan Bagian Hukum, jangan hanya jadi penonton,” ucapnya.
Askun menyarankan Pemkab Karawang untuk melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan begitu, ada pandangan hukum yang lebih kuat sehingga polemik pajak PT VSM tidak semakin liar.
“Bagian hukum jangan hanya duduk di meja. Tugas mereka meluruskan persoalan. Pemkab juga punya Kejaksaan sebagai pengacara negara, kenapa tidak minta pendapat mereka?” kata Askun.
Tak hanya itu, Askun juga menyoroti transparansi anggaran di Bagian Hukum Setda Karawang. Ia bahkan menantang pihak terkait untuk melakukan diskusi terbuka membahas legalitas pungutan pajak dari PT VSM.
“Saya tidak membela pengusaha atau pemerintah. Saya hanya ingin masalah ini lurus. Bagian hukum harus berani terbuka, apalagi ada anggaran sosialisasi hukum. Saya minta diaudit. Kalau mereka merasa benar, mari duduk bareng dan beradu argumen, jangan hanya bersembunyi di balik meja,” pungkasnya. [King]