Bekasi, AlexaNews.ID – Seorang ustaz berinisial MR (51) asal Babelan, Kabupaten Bekasi, diamankan aparat Polres Metro Bekasi. Ia diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat sekaligus kerabat dekatnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri melapor pada 7 Juli 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang tak lain adalah anak angkat dan juga ponakannya,” ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Menurut keterangan polisi, korban berinisial Z mengalami pelecehan seksual sejak 2017 saat masih berusia 14 tahun hingga Juni 2025 ketika berusia 22 tahun. Sementara korban lainnya, S, menjadi sasaran pelaku sejak tahun 2013 saat berusia 15 tahun hingga 2023 saat berusia 20 tahun.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mengirimkan foto maupun video tidak senonoh dengan iming-iming sejumlah uang,” tambah Mustofa.
Dari hasil penyidikan, barang bukti berupa hasil visum, percakapan, foto, hingga rekaman video memperkuat dugaan bahwa MR benar-benar melakukan tindakan bejat tersebut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 8 Huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni maksimal 15 tahun penjara. [Wnd]