Karawang, AlexaNews.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menegaskan sikapnya untuk melindungi para petani dari kebijakan pajak yang memberatkan. Anggota DPRD Karawang, Natala Sumedha SE.Ak., memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Natala, langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga stabilitas ekonomi petani di tengah situasi harga komoditas yang fluktuatif dan biaya produksi yang terus meningkat. “Petani jangan dijadikan korban kebijakan fiskal. Perlindungan itu bukan hanya soal pupuk dan irigasi, tapi juga dari tekanan pajak,” tegas Natala saat mengikuti rapat finalisasi KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD Karawang, Jumat (3/10/2025).
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar tidak menaikkan pajak di sektor pertanian. Ia menilai, kebijakan tersebut justru akan berdampak pada menurunnya produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Komisi II sudah sampaikan dengan jelas kepada Bapenda. Untuk lahan pertanian, tidak boleh ada kenaikan pajak. Ini sudah dibahas dan disepakati dalam forum resmi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Natala juga mendorong pemerintah daerah agar memperkuat peran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui peningkatan alokasi anggaran. Dukungan tersebut dinilai penting agar program pemberdayaan petani dan ketahanan pangan daerah dapat berjalan optimal tanpa harus dibebani pajak tambahan.
Ia menutup dengan harapan agar kebijakan daerah tetap berpihak kepada petani, mengingat Karawang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional. “Kalau kita ingin petani tetap kuat, maka semua kebijakan harus mendukung, bukan membebani,” tandasnya. [Gesuri/King]