Sergai, AlexaNews.ID – Respons cepat ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Pada Kamis (18/9/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Pelaku diketahui berinisial SDS (32), warga Kampung Banten, Desa Keluhan, Kecamatan Perbaungan. Ia diringkus sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti berupa dua plastik klip besar berisi sabu seberat kotor 10,04 gram serta sebuah ponsel Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di saku celananya,” ungkap IPDA Joko.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial J. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian J. Namun, saat dilakukan pengejaran, pria tersebut tidak berhasil ditemukan dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menuturkan bahwa SDS mengaku mendapat sabu dari J untuk dijual kembali di wilayah Perbaungan.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Manullang, Rabu (8/10/2025).

Polisi memastikan akan terus menindak tegas jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.