Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab kini tengah melakukan proses verifikasi menyeluruh terhadap aset dan penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya persiapan menjelang pemeriksaan dari Inspektorat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus utama pemeriksaan meliputi aset milik desa, seperti kendaraan operasional roda dua dan roda empat yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Kami ingin memastikan ADD dan DBH benar-benar dipakai sesuai peruntukannya. Bila ada dana yang belum dibelanjakan, akan kami tindaklanjuti bersama Inspektorat,” ujarnya.
Selain menelusuri penggunaan dana, tim DPMD juga memeriksa kelengkapan legalitas kendaraan operasional desa, seperti ambulans dan sepeda motor dinas. Syaefulloh menyebutkan bahwa sebagian kendaraan masih dalam proses pengurusan dokumen resmi, termasuk STNK dan pelat nomor.
“Jika ditemukan kendala administrasi, kami bantu fasilitasi agar cepat terselesaikan. Namun, pengelolaan dan tanggung jawab tetap berada di tangan pemerintah desa,” jelasnya, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Permendesa, tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan desa berada pada kepala desa. Pemerintah kabupaten hanya berperan memastikan setiap aset dan dana digunakan secara transparan dan sesuai aturan.
“Verifikasi ini menjadi dasar laporan tahunan aset desa. Setelahnya, seluruh hasil akan diserahkan kembali kepada desa untuk ditindaklanjuti. Kami hanya memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi,” tutup Syaefulloh. [Yopie Iskandar]