Karawang, AlexaNews.ID – Sejumlah warga di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Aksi ini dilakukan secara sukarela oleh para pemilik bangunan setelah adanya imbauan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya berdiri memanjang dari pertigaan menuju eks TPS Cikelor hingga ke sisi utara RSUD Rengasdengklok. Proses pembongkaran berjalan bertahap, meski sebagian bangunan cukup sulit diruntuhkan karena terbuat dari cor beton yang kokoh.
Salah satu pemilik bangunan, Abid, mengaku bahwa dirinya dengan sadar membongkar warung yang telah ia dirikan di atas tanah pemerintah. Ia menegaskan, keputusan itu diambil demi mematuhi aturan dan menghindari konflik dengan pihak berwenang.
“Memang tidak ada ganti rugi. Waktu bangun warung ini saya habiskan sekitar lima juta rupiah, tapi kami sadar lahan ini bukan milik pribadi. Jadi kami ikhlas membongkar karena memang sudah aturannya,” kata Abid kepada Alexanews.ID.
Meski begitu, Abid berharap pemerintah bisa menegakkan aturan secara adil tanpa ada pihak yang diperlakukan berbeda. “Kami minta jangan tebang pilih. Kalau kami dibongkar, bangunan lain yang berdiri di lahan sama juga harus ditertibkan,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang untuk menata kembali kawasan sekitar RSUD Rengasdengklok serta mengembalikan fungsi ruang publik. Dinas PUPR juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di lahan milik negara.
Langkah penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan demi menjaga keindahan tata ruang di wilayah Karawang. [Asbel]