Karawang, AlexaNews.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyoroti penyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang terkait hasil audit kasus dugaan malapraktik yang menyeret RS Hastien Karawang. Audit tersebut sebelumnya menyimpulkan tidak ada pelanggaran medis dalam kematian seorang pasien asal Bekasi usai menjalani operasi. Namun, kesimpulan itu dinilai tidak transparan dan hanya menyentuh permukaan persoalan.
Perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Syarif Husen, SH mengatakan, audit yang dilakukan Dinkes terkesan terburu-buru dan hanya memeriksa prosedur medis tanpa melihat aspek penting lain seperti tata kelola rumah sakit serta pemenuhan hak pasien. Ia menilai, ruang lingkup audit semestinya mencakup seluruh aspek pelayanan, bukan sekadar tindakan bedah.
“Kalau auditnya hanya memeriksa prosedur klinis, itu namanya bukan audit menyeluruh. Dinkes memiliki kewenangan memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap standar layanan, etika, administrasi, dan hak pasien. Bukan sekadar memeriksa proses operasi,” ujar Syarif, Minggu (19/10/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, terdapat kejanggalan dalam penanganan pasien sebelum meninggal. Satu hari setelah operasi, pasien justru dipulangkan tanpa rekomendasi resmi dari dokter penanggung jawab. Informasi pemulangan disampaikan hanya oleh perawat jaga.
“Ini jelas pelanggaran etik dan administrasi. Keputusan medis itu harus disampaikan dokter yang bertanggung jawab, bukan perawat. Ditambah lagi rekam medis pasien ditahan pihak rumah sakit saat keluarga ingin membawa pulang. Ini pelanggaran hak pasien yang sudah dijamin undang-undang,” tegasnya.
Syarif juga mengkritik hasil audit yang dirilis Dinkes karena dinilai tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, kasus aduan terkait pelayanan RS Hastien bukan kali ini saja muncul. Ia menyebut sudah ada keluhan masyarakat dalam dua bulan terakhir, namun tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh pemerintah daerah.
“Jika Dinkes hanya jadi pembela rumah sakit tanpa evaluasi nyata, ini berbahaya. Pengawasan lemah adalah penyebab mengapa kasus seperti ini terus terjadi. Ini soal keselamatan manusia, bukan hal administratif biasa,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi menyatakan hasil audit internal Komite Medik RS Hastien tidak menemukan unsur malapraktik. Ia menyebut keberadaan kain kasa di tubuh pasien merupakan tindakan medis sementara atau tamponade untuk menghentikan pendarahan.
Namun pernyataan tersebut menuai penolakan dari publik. LBH Bumi Proklamasi menuntut agar Dinkes membuka hasil audit secara utuh kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan keberpihakan terhadap rumah sakit.
LBH Bumi Proklamasi juga akan mengajukan permintaan resmi investigasi ulang dengan melibatkan pihak independen, termasuk keluarga korban dan lembaga advokasi kesehatan. “Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari keadilan. Jangan anggap nyawa manusia sebagai data statistik. Jika tata kelola kesehatan dibiarkan bermasalah, maka yang rugi adalah masyarakat,” ujar Syarif. [Asbel]