Tangerang, AlexaNews.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan ratusan barang sitaan hasil razia selama Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, memimpin langsung pemusnahan yang berlangsung di area lapas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Turut hadir Wakapolsek Tangerang, Binamas Polsek Tangerang, serta Babinsa Koramil 01 Tangerang yang menjadi mitra dalam memperkuat keamanan dan pengawasan lapas.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 568 unit handphone, 103 charger, dan 38 earphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban rutin yang digelar petugas lapas guna mencegah praktik penyalahgunaan komunikasi ilegal, pungutan liar, serta peredaran narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar (handphone, pungli, narkoba).

“Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan dan transparansi kami untuk menjaga Lapas Pemuda Tangerang tetap kondusif dan bebas dari barang terlarang,” tegas Kalapas Yogi Suhara.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang sitaan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Komitmen Bersama Pemberantasan Halinar yang sebelumnya telah ditandatangani seluruh jajaran petugas pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan di dalam lapas. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi bersama Polri dan TNI adalah bagian penting untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.