Karawang, AlexaNews.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memperkuat upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menggelar sosialisasi bertema “Bekerja Aman di Luar Negeri” di Aula Kecamatan Majalaya, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga yang berencana bekerja ke luar negeri.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Disnakertrans Karawang, PLH Sekcam Majalaya, Kaur Binopsnal Satbinmas Polres Karawang, serta sejumlah narasumber yang memberikan penjelasan mengenai prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Kepala Bidang Bina Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Karawang, Soni Luthfirahman, S.T., M.M., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara penempatan kerja yang legal demi mencegah risiko penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Jangan mudah tergiur tawaran kerja cepat dengan iming-iming gaji tinggi, tetapi tidak jelas legalitasnya,” tegas Soni.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus menggencarkan edukasi terkait perlindungan calon PMI untuk mengurangi kasus penempatan ilegal yang masih terjadi akibat minimnya informasi. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai kelengkapan dokumen resmi, pelatihan kompetensi, perjanjian kerja, hingga perlindungan asuransi yang wajib dimiliki calon PMI.

“Tujuan kami jelas, yaitu memastikan warga Karawang yang bekerja di luar negeri dalam kondisi aman, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum sehingga bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan keluarga dan daerahnya,” tambahnya.

Sementara itu, PLH Sekcam Majalaya, Dodo Iskandar, mengapresiasi langkah Disnakertrans Karawang yang hadir langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, banyak warga Majalaya yang memiliki minat bekerja ke luar negeri, namun belum memahami jalur penempatan kerja yang benar.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai prosedur kerja ke luar negeri, hak-hak mereka sebagai pekerja migran, serta perlindungan yang disiapkan pemerintah. Ini penting untuk mencegah korban penipuan atau TPPO,” ujar Dodo.

Ia menegaskan pihak kecamatan siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan desa, penyediaan fasilitas sosialisasi, hingga penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau para kepala desa dan lurah agar aktif menyampaikan informasi ini kepada warga. Jangan sampai ada lagi warga yang berangkat secara ilegal dan akhirnya menjadi korban,” tegasnya.

Dodo berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya bekerja secara legal dan aman di luar negeri. [Yopie Iskandar]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.