Karawang, AlexaNews.ID – Kebakaran hebat yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat dini hari, memicu gelombang protes dari masyarakat. Api yang membakar area pengelolaan limbah oli tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyisakan persoalan lingkungan dan sosial yang cukup serius.
Sejumlah rumah warga yang berdampingan dengan lokasi pabrik dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat panas dan ledakan dari kebakaran itu. Bahkan, beberapa bangunan nyaris rata dengan tanah. Selain itu, limbah oli yang tumpah saat kejadian diduga telah mencemari area persawahan di sekitar lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyuarakan kegeramannya. Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa ditoleransi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa izin awal PT DAS bukan untuk pengelolaan limbah B3, melainkan untuk pool mobil. Kalau benar begitu, kenapa sekarang berubah fungsi menjadi pengelola limbah oli? Apa yang sebenarnya terjadi dengan perizinannya, dan di mana peran DLH Karawang?” ujar Asep Agustian, Jumat (24/10/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Askun ini, keberadaan pabrik pengelola limbah B3 seharusnya tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Selain menimbulkan bau menyengat, potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan juga tinggi.
“Aspek keselamatan warga harusnya jadi prioritas. Tapi dari kasus ini terlihat tidak ada tanggung jawab sosial yang jelas. Selama tiga tahun terakhir tidak ada kompensasi bagi masyarakat sekitar. Baru setelah kebakaran muncul bantuan—itu pun terkesan hanya formalitas,” sindirnya.
Askun menegaskan, PT DAS wajib memberikan ganti rugi terhadap seluruh kerusakan rumah warga dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Ia juga menyoroti pencemaran limbah oli yang berpotensi merusak lahan pertanian dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, baik di dalam area perusahaan maupun di wilayah terdampak di luar lokasi pabrik.
“Kalau memang terbukti mencemari lingkungan, perusahaan itu harus ditutup permanen. Pemiliknya juga wajib bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan lingkungan yang nyata,” tegasnya menutup pernyataan. [King]










