Bekasi, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Kasus yang merugikan negara hingga jutaan rupiah ini terungkap dalam konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi pada Kamis (30/10/2025). Dua orang pelaku berinisial WS (pemilik usaha) dan H (karyawan) ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, bersama sejumlah pejabat utama Polres dan jajaran Polsek Setu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi penyuntikan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Modus Penyuntikan Gas Subsidi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan lima unit alat penyuntik (racing) yang dirakit secara sederhana. Cara kerjanya, tabung gas 3 kilogram bersubsidi dibalik dan disambungkan ke tabung kosong 12 kilogram. Sementara bagian atas tabung besar didinginkan menggunakan es batu agar tekanan gas berpindah secara otomatis.

Tabung hasil suntikan dijual seharga Rp200.000 per unit, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp185.000. Adapun tabung LPG 3 kilogram dibeli pelaku dari pengecer seharga Rp24.000.

Barang Bukti dan Rincian Penyitaan

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, antara lain:

1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam sebagai sarana angkut

1 unit handphone

15 tabung gas ukuran 12 kg berisi penuh

8 tabung gas 3 kg berisi

20 tabung gas 12 kg kosong

52 tabung gas 3 kg kosong

5 unit alat racing

136 tutup segel tabung gas

327 karet seal warna merah

Operasi Ilegal Berjalan 15 Bulan

Penyelidikan juga mengungkap bahwa WS telah menjalankan usaha ilegal ini sejak Juli 2024, dengan bantuan H sebagai pekerja. Dalam seminggu, mereka mampu memproduksi dan menjual hingga 18 tabung ukuran 12 kg. Setiap dua kali pengiriman, mereka meraup pendapatan sekitar Rp1,9 juta, dengan keuntungan bulanan mencapai belasan juta rupiah.

Tabung gas hasil olahan tersebut disalurkan ke sejumlah warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, hingga Cileungsi.

Ancaman Hukuman Berat

Aksi para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena proses penyuntikan dilakukan tanpa standar keamanan. Atas perbuatannya, WS dan H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi untuk mencegah praktik serupa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.