Karawang, AlexaNews.ID – Tragedi maut menimpa seorang warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang tewas tersengat listrik di area persawahan pada Senin (27/10/2025). Insiden ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Dede Jalaludin, S.H., atau yang akrab disapa Bang DJ, dari LBH Bumi Proklamasi.

Bang DJ menilai, peristiwa ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan akibat dari kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak PLN. Ia menegaskan bahwa PLN memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan listrik di lapangan.

“Sudah berkali-kali ada korban meninggal karena aliran listrik di sawah. Ini bukan sekadar musibah, tapi bentuk pembiaran. PLN tidak bisa berpura-pura tidak tahu, karena secara hukum mereka wajib menertibkan penyalahgunaan listrik,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, PLN seharusnya sudah lama melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal di area pertanian. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur mutu pelayanan dan keselamatan penggunaan tenaga listrik.

“Pasal 54 UU Ketenagalistrikan jelas melarang penggunaan listrik di luar peruntukannya. Kalau PLN tahu ada pelanggaran tapi tidak menindak, berarti secara moral dan administratif mereka turut bertanggung jawab atas jatuhnya korban,” tegas Bang DJ.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan lapangan dari pihak PLN membuka celah bagi masyarakat menggunakan aliran listrik rumah tangga ke sawah secara sembarangan. Kondisi ini sangat berisiko dan bisa memakan korban jiwa kapan saja.

“PLN punya struktur dari tingkat rayon, UP3, hingga wilayah. Tidak mungkin mereka tidak tahu. Kalau tahu tapi diam, berarti PLN sengaja membiarkan masyarakat berhadapan langsung dengan maut,” ujarnya.

Bang DJ mendesak PLN Rayon Rengasdengklok dan PLN UP3 Karawang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh, mencabut sambungan ilegal, serta memberikan sanksi kepada petugas yang lalai.

“Satu korban jiwa sudah cukup menjadi peringatan serius. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru PLN sibuk klarifikasi. Ini soal tanggung jawab, bukan pencitraan,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan listrik untuk mengusir hama atau menjaga sawah sudah menjadi praktik umum di berbagai daerah pertanian. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika PLN mengaku tidak mengetahui adanya praktik berbahaya tersebut.

“Kalau warga tahu ada sawah yang dialiri listrik, masa PLN tidak tahu? Aneh kalau mereka baru bertindak setelah ada korban meninggal,” sindirnya.

Sebagai langkah konkret, Bang DJ meminta Bupati Karawang segera memanggil pihak PLN untuk melakukan rapat koordinasi darurat, serta mengeluarkan edaran resmi yang melarang penggunaan listrik untuk keperluan pertanian.

“Jika PLN masih diam, berarti mereka rela melihat nyawa rakyat terus jadi korban dari kelalaian yang mereka biarkan sendiri,” pungkasnya. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.