Bekasi, AlexaNews.ID – Pembangunan sebuah kandang ayam di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi bahan perbincangan warga. Pasalnya, bangunan berukuran cukup besar itu tampak sudah berdiri kokoh meski izin resminya belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan pantauan AlexaNews.id, kandang ayam tersebut berdiri di kawasan yang berdekatan dengan area pemukiman warga, persawahan, serta lokasi wisata kolam renang. Sejumlah warga mengaku terkejut lantaran pembangunan itu berlangsung tanpa adanya pemberitahuan ataupun musyawarah terlebih dahulu.
“Waktu kami tahu, bangunannya sudah jadi. Baru setelah itu warga dipanggil ke balai desa untuk sosialisasi. Ini jelas membingungkan,” ungkap salah seorang warga Bojongsari, Kamis (6/11/2025).
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari turut membenarkan bahwa pihak desa memang sempat mengumpulkan warga untuk memberikan penjelasan, namun hal tersebut dilakukan setelah proses pembangunan berjalan.
“Iya, warga sudah dikumpulkan kemarin di desa,” ujar salah satu anggota BPD singkat saat dikonfirmasi.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat soal prosedur perizinan dan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Warga berharap pemerintah desa lebih transparan dalam setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.
“Kami tidak menolak adanya usaha peternakan, tapi izinnya harus jelas dan sosialisasinya dilakukan sebelum pembangunan, bukan setelah bangunannya jadi,” tutur warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kandang ayam belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas dan proses perizinan bangunan tersebut. [Wnd]










