CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IS (42), yang diketahui merupakan residivis kasus sabu, berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah indekos di kawasan Lemahwungkuk, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku IS merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan memecahkan kaca. Namun petugas dengan sigap berhasil melumpuhkan dan mengamankannya tanpa korban jiwa,” ungkap AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi beberapa paket sabu siap edar, senjata tajam yang digunakan untuk mengancam petugas, serta alat pendukung transaksi seperti timbangan digital dan ponsel.
Kini, pelaku IS telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Selain itu, tindakan perlawanan terhadap petugas juga akan dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cirebon Kota. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Eko Iskandar. [Kirno]










