Bekasi, AlexaNews.ID – Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan AEZ sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi menimbulkan beragam tafsir di kalangan publik. Langkah ini dinilai belum memiliki kejelasan hukum yang kuat dan berpotensi memunculkan perdebatan baru jika tidak disertai penjelasan yang transparan.
Bupati Ade menegaskan bahwa pencabutan SK dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terkait kinerja serta masalah hukum yang melibatkan AEZ. “Pembatalan SK sudah saya tandatangani. Keputusan ini melibatkan Sekda, Bagian Hukum, dan Dewan Pengawas, serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya kepada wartawan.
Asisten Daerah (Asda) II, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak. Menurutnya, kebijakan itu diambil demi menjaga stabilitas manajemen dan efektivitas operasional di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menuturkan bahwa dasar hukum pembatalan SK mengacu pada PP Nomor 54, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 118 yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha, menyoroti belum adanya kejelasan terkait tanggal efektif pembatalan SK. Ia menilai hal ini penting agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari. “Jika pembatalan berlaku sejak 5 November 2025, maka jelas. Namun jika diberlakukan surut ke April 2025, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” tegasnya.
Jaelani menjelaskan, keputusan yang bersifat surut bisa memicu sejumlah konsekuensi serius, seperti pengembalian gaji AEZ selama menjabat, pertanyaan atas legalitas SK perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), hingga potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pinjaman Rp2 miliar yang digaransikan dengan SK AEZ. Selain itu, kebijakan manajerial selama AEZ menjabat pun bisa dianggap tidak sah.
Ia juga mengingatkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait SK AEZ, sehingga setiap langkah hukum Pemkab Bekasi harus benar-benar presisi dan tidak menimbulkan tafsir ganda.
“Mahamuda mendesak Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis agar tidak ada lagi kebingungan dan potensi polemik hukum baru,” pungkas Jaelani. [Wnd]










