CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, Kamis malam (7/11/2025). Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pelanggaran, seperti di kawasan Ciledug dan beberapa titik lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) serta pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal di indekos. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap melanggar norma dan ketertiban umum.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan aturan daerah. “Kami melakukan operasi ini berdasarkan aduan warga. Banyak laporan masuk mengenai aktivitas yang meresahkan di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Para pelanggar yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses pendataan, pembinaan, dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Perda. Wisma menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap masyarakat dapat menaati peraturan yang berlaku. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih sadar hukum.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar serta mendorong masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketentraman di lingkungannya masing-masing. [Kirno]









