BEKASI, AlexaNews.ID – Pemerintah Kecamatan Pebayuran menyoroti keberadaan kandang ayam di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kabupaten Bekasi, yang diketahui belum mengantongi izin resmi. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memastikan bangunan kandang berukuran besar tersebut sudah berdiri tanpa izin dari instansi terkait.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Pebayuran, Aan Rohimat, mengatakan pihaknya telah melakukan teguran langsung kepada pengelola. Ia meminta agar seluruh kegiatan dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan secara sah.

“ Kami sudah turun ke lokasi dan benar adanya pembangunan kandang ayam. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola mengaku izin masih dalam proses. Kami tegaskan agar segera mengurus izin dan menghentikan kegiatan sementara waktu,” ujar Aan Rohimat.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan di lapangan telah dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan.

“ Kami sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan Adha, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pengelola kandang ayam di Desa Sumbersari.

“ IMB itu dasar hukum utama. Jika bangunannya tidak memiliki IMB, otomatis izin usaha peternakannya pun tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Warga sekitar pun memberikan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah kecamatan. Mereka berharap agar pengawasan benar-benar dijalankan sampai aktivitas dihentikan sepenuhnya untuk mencegah dampak lingkungan di sekitar permukiman.

“ Kami mendukung langkah pemerintah. Sebelum ada izin resmi, sebaiknya jangan dulu beroperasi karena letaknya sangat dekat dengan rumah warga,” ujar salah satu warga Bojongsari. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.