BEKASI, AlexaNews.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi turun langsung ke lapangan untuk memeriksa keberadaan kandang ayam berukuran besar yang berdiri di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Lokasi tersebut disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi itu bertujuan memastikan legalitas usaha serta kepatuhan pengelola terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Dari hasil pengecekan sementara, diketahui bahwa pihak pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dilengkapi izin pendirian bangunan dan izin lingkungan lainnya.
“Dari hasil pengecekan, usaha ini baru memiliki NIB saja. Belum ada izin lain yang wajib dipenuhi. Semua hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Sumber air yang digunakan juga bukan dari PDAM, melainkan penyulingan air kolam,” ungkap Analis Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, M Toha Nurudin, S.A.P., saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pebayuran, Aan Rohimat, membenarkan bahwa pengelola kandang tengah dipanggil oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk dimintai klarifikasi.
“Benar, informasinya pihak kandang sedang dipanggil Satpol PP Kabupaten. Setelah pemanggilan itu, kami belum menerima laporan lanjutan dari kabupaten,” jelas Aan melalui pesan singkat.
Dari sisi perizinan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan Adha, menegaskan bahwa hingga kini belum ada permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pengelola kandang ayam tersebut.
“IMB adalah izin dasar yang wajib dimiliki sebelum usaha dijalankan. Jika bangunan tidak memiliki IMB, otomatis izin usaha peternakan tidak bisa diproses,” tegasnya.
Warga sekitar pun menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah. Mereka berharap aktivitas peternakan dihentikan sementara hingga seluruh izin resmi diselesaikan.
“Kami mendukung tindakan Satpol PP. Kandang itu sangat dekat dengan rumah warga, jadi sebaiknya jangan beroperasi dulu sebelum izinnya lengkap,” tutur salah seorang warga Bojongsari.
Keberadaan kandang ayam tanpa izin di kawasan padat penduduk ini menjadi sorotan masyarakat Pebayuran. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran, kegiatan peternakan tanpa izin dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga jika tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah. [Wnd]










