KARAWANG, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang akhirnya meninggal dunia. Para pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.

Insiden memilukan ini terjadi di Dusun Kondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Korban yang memiliki kebutuhan khusus menjadi sasaran tindakan brutal hingga mengalami luka serius dan tak tertolong.

Keempat tersangka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diamankan berdasarkan laporan resmi yang masuk ke Polres Karawang pada 11 November 2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku melakukan aksinya karena salah menuduh korban sebagai pencuri. Dugaan itu kemudian memicu tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, padahal penyelidikan membuktikan korban sama sekali tidak terlibat tindak kriminal.

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dipukul dan ditendang berulang kali, bahkan salah seorang pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu bata. Akibat luka parah tersebut, korban koma selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal pada 13 November 2025.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah dalam konferensi pers menegaskan bahwa perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Main hakim sendiri dengan tuduhan keliru seperti ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

AKBP Fiki juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak.
“Keempatnya kami kenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolres turut mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mengambil tindakan sepihak dan selalu menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang. [Karina]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.