CIREBON, AlexaNews.ID – Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba sepanjang November 2025. Dalam operasi yang berlangsung hampir sebulan penuh, Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap 12 kasus dan mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Senin (17/11/2025). Ia menyebut rangkaian kasus tersebut melibatkan berbagai jenis barang terlarang yang diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurut Sumarni, sejumlah kasus yang diungkap terdiri dari peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. “Selama November, petugas berhasil menindak 12 laporan polisi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” ujar Kapolresta.

Para tersangka yang ditangkap berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba baik secara langsung maupun menggunakan metode penjualan daring.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,16 gram, ganja kering sebanyak 1.153 gram, tembakau sintetis 7,14 gram, serta 1.477 butir obat keras terbatas yang dipasarkan tanpa izin resmi.

Untuk para tersangka kasus narkotika, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 20 tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk memastikan Kabupaten Cirebon terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Sumarni menutup keterangan.

Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.