KARAWANG, AlexaNews.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwasari kembali menghadirkan program sertifikasi halal gratis bagi masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu upaya mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas halal yang kini makin dibutuhkan konsumen.
Kepala KUA Purwasari, H. Heri, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk mengurangi beban administrasi UMKM. Menurutnya, banyak pelaku usaha terkendala biaya sertifikasi, sehingga program gratis ini diharapkan bisa membuka akses lebih luas. “Kami ingin UMKM dapat berkembang tanpa terbebani biaya besar untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Program ini dibuka bagi seluruh UMKM di Kecamatan Purwasari yang sudah memenuhi syarat dasar. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan bahwa produk yang dibuat tidak mengandung bahan-bahan terlarang sesuai ketentuan syariat Islam.
Pendaftaran dilakukan langsung di kantor KUA Purwasari. Petugas akan melakukan pengecekan berkas dan memberikan pendampingan hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu, pengajuan sertifikasi halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk tahap penetapan.
Salah satu peserta, Juned, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa mengikuti program ini tanpa biaya. Ia menyebut sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pembeli. “Program ini benar-benar membantu UMKM seperti kami. Harapannya, setelah punya sertifikat halal, produk kami bisa lebih mudah diterima pasar,” ungkapnya.
KUA Purwasari optimistis program ini dapat meningkatkan jumlah produk halal dari pelaku UMKM lokal. Selain menambah nilai jual, kehadiran sertifikat halal diharapkan mampu mendorong naiknya aktivitas ekonomi masyarakat. [Ega]









