INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Lima bangunan bersejarah di Indramayu resmi dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya tingkat kabupaten. Keputusan ini diambil oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu dalam sidang penetapan yang dipimpin langsung Ketua TACB, Dedy S Musashi.

Penetapan tersebut sekaligus menambah daftar warisan budaya yang kini mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam merawat jejak sejarah yang dimiliki Indramayu.

Dedy menjelaskan, setiap bangunan yang telah berstatus Cagar Budaya tidak boleh mengalami perubahan bentuk, fungsi, maupun material tanpa izin TACB. Aturan ini dibuat agar identitas arsitektur dan nilai sejarahnya tetap bertahan untuk generasi mendatang.

“Bangunan yang sudah ditetapkan harus dijaga keasliannya. Harapannya, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi dan pengembangan pariwisata daerah,” kata Dedy usai Sidang Kajian dan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025, Kamis (20/11/2025).

Lima bangunan yang kini resmi menyandang status Cagar Budaya meliputi SD Negeri 1 Bulak Kandanghaur, SMP Negeri 1 Sindang, Klenteng An Tjeng Bio di Jalan Veteran, serta dua bangunan di kawasan Asrama Kodim 0616/Indramayu, yaitu Gedong Duwur dan Asrama KNIL. Masing-masing bangunan memiliki catatan sejarah berbeda mulai dari era kolonial hingga unsur kebudayaan Tionghoa.

SD Negeri 1 Bulak merupakan bangunan sekolah rakyat peninggalan awal 1900-an, satu-satunya yang masih tersisa di Indramayu. Sementara SMP Negeri 1 Sindang berdiri sekitar tahun 1911 dan dulunya menjadi sekolah untuk pria Eropa dan warga Tionghoa.

Bangunan bersejarah lain, Klenteng An Tjeng Bio, telah berdiri sejak 1848 dan menjadi salah satu titik penting peradaban masyarakat Tionghoa di Indramayu. Sedangkan Gedong Duwur dan Asrama KNIL menjadi saksi sejarah aktivitas pemerintahan serta militer pada masa kolonial.

Meski Indramayu memiliki hampir 200 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), baru sekitar 5 persen yang berhasil ditetapkan. Dengan penambahan lima bangunan ini, total baru sepuluh cagar budaya yang sudah memiliki SK resmi.

Dedy mengakui bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga bangunan-bangunan tua dari kerusakan maupun vandalisme. Menurutnya, peran warga membuat proses kajian TACB lebih mudah.

Indramayu sendiri dikenal memiliki jejak sejarah lengkap, mulai dari masa prasejarah, peradaban Hindu-Buddha, penyebaran Islam, hingga kolonialisme.

Namun demikian, Dedy menilai masih ada pekerjaan besar yang perlu dilakukan pemerintah daerah terkait perawatan fisik bangunan cagar budaya. Ia mencontohkan Gedong Duwur yang kondisinya kini cukup mengkhawatirkan akibat keterbatasan anggaran.

“Setelah ditetapkan, tanggung jawab perawatannya ada pada pemerintah. Sayangnya anggaran masih jauh dari ideal,” ujarnya.

TACB mendorong agar bangunan-bangunan cagar budaya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang publik. Ia menyebut gedung-gedung heritage berpotensi besar menjadi pusat pertunjukan seni, pameran budaya, hingga lokasi pemberdayaan UMKM.

“Tujuan kami sederhana: yang sepi jadi destinasi. Kalau dikelola kreatif, bangunan bersejarah itu bisa punya nyawa dan menjadi kebanggaan daerah,” tutupnya. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.