KARAWANG, AlexaNews.ID — Seorang warga Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, melayangkan protes kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai mengetahui lahannya disebut sebagai bagian dari Situs Megalitik Bojong Manggu tanpa persetujuan dirinya. Aduan tersebut disampaikan melalui unggahan video yang diposting di Facebook dan kini ramai diperbincangkan.
Dalam video tersebut, pemilik lahan mempertanyakan dasar penetapan situs cagar budaya di tanah miliknya. Ia mengaku baru mengetahui hal itu setelah melihat konten TikTok milik akun Waya Albana yang menampilkan area tersebut lengkap dengan pagar permanen yang sudah dibangun.
Menurut pengakuannya, tidak pernah ada komunikasi ataupun izin yang diberikan kepada pihak mana pun untuk melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. “Saya kaget melihat di TikTok, tanah saya sudah diklaim sebagai Situs Megalitik Bojong Manggu. Pagar dibangun permanen, tapi saya sebagai pemilik tidak pernah dimintai izin,” ujarnya dalam video.
Pemilik lahan menyebut sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang serta Komisi IV DPRD Karawang. Namun, upayanya belum membuahkan hasil.
“Sudah saya laporkan ke Budpar dan sudah bicara dengan Komisi IV. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Makanya saya berharap Pak Gubernur bisa membantu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan adanya informasi mengenai “tanah wakaf” pada papan penanda situs, sementara dirinya merasa tidak pernah mewakafkan tanah tersebut sejak membelinya pada 1993. Luas lahan yang dipermasalahkan disebut mencapai lebih dari 5.000 meter persegi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Waya Karmila, menyatakan belum mengetahui secara detail terkait status lahan tersebut. Ia menambahkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan turun langsung untuk menelusuri kejelasan penetapan situs itu. “Hari ini TACB juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya. [Asbel]









