KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya kembali menuai kritik setelah ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan kerja. CV Jaya Bangun Bumi selaku kontraktor dianggap mengabaikan aturan yang diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban penggunaan APD di lingkungan proyek konstruksi.

Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, menegaskan bahwa penggunaan APD adalah bagian dari regulasi keselamatan kerja (K3) yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“Pekerja proyek harus memakai APD. Itu bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang dilindungi undang-undang untuk mencegah risiko kecelakaan,” ujar Victor, Minggu (23/11).

Ia menjelaskan, aturan terkait APD bukan hanya tercantum dalam Permenaker Nomor Per.08/MEN/VII/2010, tetapi juga dipertegas melalui Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 yang mengatur standar K3 pada sektor konstruksi. Menurut Victor, ketidakpatuhan perusahaan adalah bentuk pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.

“Kalau kewajiban ini diabaikan, ada sanksinya. Mulai dari sanksi administrasi, denda atau pidana, sampai tuntutan perdata. Jadi ini bukan perkara sepele,” tambahnya.

Proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya sendiri berlokasi di Jalan Raya Batujaya, Dusun Teluk Ampel, Desa Karyamakmur, Kabupaten Karawang. Pekerjaan tersebut merupakan pembangunan gedung standar 1 M² bangunan negara sederhana yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Purwakarta.

Berdasarkan dokumen kontrak resmi, proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor 1563/SPK/MK.1.02.0064/KCD-WIL-IV/2025 tertanggal 11 September 2025 dengan nilai anggaran Rp2.082.392.092 melalui APBD 2025. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan CV Jaya Bangun Bumi sebagai pelaksana dan PT Sampulur Cipta Guna bertindak sebagai pengawas.

Victor menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Kalau benar perusahaan mengabaikan standar keselamatan, itu jadi catatan bahwa pengawasan dari dinas tidak berjalan. Padahal Pak Gubernur berkali-kali menegaskan agar perusahaan bekerja secara profesional,” tegasnya.

Ia meminta agar kontraktor yang tidak disiplin K3 diberikan tindakan tegas. “Saya minta perusahaan itu di-blacklist dan jangan dipakai lagi. Kalau perlu, audit menyeluruh dilakukan dan proyek dihentikan sementara,” ucapnya.

Victor juga menyoroti kurangnya perhatian dari pihak sekolah sebagai penerima manfaat proyek. “Kepala sekolah pun harus ikut bertanggung jawab. Kalau proyek berjalan tanpa standar keselamatan, kesannya pihak sekolah acuh. Ini penting dievaluasi,” pungkasnya. [Ega]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.