Karawang, AlexaNews.ID – Pemasangan kabel dan tiang jaringan internet di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memantik keresahan warga. Instalasi yang terlihat berantakan dan tidak rapi itu dinilai bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.
Warga RT 09 RW 03 Dusun Campea mengungkapkan bahwa tiang WiFi tersebut berdiri begitu saja tanpa adanya izin maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan. Mereka merasa dirugikan karena pemasangan dilakukan secara sepihak.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, perusahaan penyedia layanan internet yang disebut-sebut berasal dari MyRepublic rencananya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh warga.
Sorotan juga datang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP). Sekretaris Dewan Pembina JMPP, Angga Dhe Raka, menyatakan pihaknya siap membawa kasus ini ke DPMPTSP, PUPR, dan Diskominfo untuk memastikan aspek perizinan dan keselamatan.
“Dalam satu dua hari ke depan, kami akan membuat laporan resmi. Ada dugaan kuat perusahaan itu beroperasi tanpa izin dan memasang tiang di lahan warga tanpa ada koordinasi terlebih dahulu,” tegas Angga. [Asbel]









