Karawang, Alexanews.id — Suasana dunia jurnalistik di Karawang memanas setelah seorang pria berinisial OTONG, yang mengaku sebagai wartawan senior sekaligus preman lama, melontarkan ucapan merendahkan kepada jurnalis berinisial DI terkait polemik DAKOR di wilayah Batujaya dan Pakisjaya. Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak karena dianggap merendahkan profesi wartawan dan memicu ketegangan yang tak perlu.
Perselisihan bermula ketika OTONG menantang DI untuk bertemu langsung di kawasan Situs Candi Jiwa. Tantangan itu disampaikan melalui sambungan telepon, lengkap dengan ucapan yang menyinggung martabat DI dan profesi jurnalistik. DI mengaku tersinggung dan memutuskan untuk datang memenuhi ajakan tersebut, terlebih karena tantangan itu disampaikan secara terbuka dan dinilai meremehkan dirinya.
DI tiba di lokasi sejak pukul 17.00 WIB dan menunggu hingga pukul 19.30 WIB. Namun sosok yang menantangnya tidak pernah muncul. Saat DI mencoba menghubungi kembali, nomor teleponnya justru diblokir oleh OTONG. DI menegaskan bahwa tindakan itu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena orang yang menantang justru tidak berani hadir secara langsung.
Situasi semakin ramai karena sejumlah wartawan turut datang ke Candi Jiwa setelah mengetahui adanya tantangan tersebut. Mereka datang untuk menyaksikan langsung pertemuan yang dijanjikan, namun hingga waktu yang disepakati berakhir, OTONG tetap tidak terlihat. Nama-nama yang hadir di antaranya Mandor Bohir, H. Tata S, Tata W, Jumhar, Aldo, Aef Saepulloh, Oman, Bang Runda, dan Hendi.
Tidak hanya para wartawan, sekitar 30 anggota PS Pejuang Siliwangi Batujaya juga mendatangi lokasi setelah mengetahui bahwa salah satu anggotanya, DI, menerima perlakuan merendahkan dari OTONG. Bang Runda yang mewakili kelompok tersebut menyatakan rasa kecewa karena OTONG dianggap tidak konsisten dengan ucapannya dan justru menghindar setelah menantang.
Mandor Bohir menambahkan bahwa tindakan memblokir nomor DI memperlihatkan sikap meremehkan banyak pihak. Ia menilai hal tersebut tidak hanya melecehkan DI pribadi, tetapi juga para wartawan dan tokoh yang sudah datang untuk menengahi atau menyaksikan langsung situasi tersebut.
Atas perkataan dan tindakan OTONG, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan jika persoalan ini dilaporkan dan diproses oleh pihak berwenang. Beberapa regulasi yang mungkin dikenakan antara lain pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP, pasal perbuatan tidak menyenangkan, hingga ketentuan dalam UU ITE bila ujaran dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, jika dianggap menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik, ketentuan dalam UU Pers juga dapat diberlakukan.
Hingga berita ini dirilis, OTONG belum memberikan klarifikasi resmi mengenai ucapan maupun alasan ketidakhadirannya di Situs Candi Jiwa. Tidak ada penjelasan pula terkait tindakan pemblokiran nomor DI yang memicu reaksi dan kekecewaan banyak pihak. [Asbel]










