PURWAKARTA, AlexaNews.ID — DPC Pospera Purwakarta melayangkan protes keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta setelah agenda audiensi yang dijanjikan justru tidak dihadiri pejabat instansi tersebut, Selasa (25/11/2025).

Sutisna Sonjaya, perwakilan DPC Pospera, menyebut dirinya dan rombongan merasa dilecehkan. Pasalnya, meski BPN telah mengirimkan surat resmi undangan audiensi, tidak ada satu pun pejabat yang muncul saat mereka tiba di kantor BPN Bungursari.

Menurut Sutisna, Pospera hadir tepat waktu sesuai undangan pukul 09.30 WIB. Namun hingga dua jam menunggu, ruang audiensi tetap kosong dan tak ada informasi dari pihak BPN mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Kondisi ini langsung memicu berbagai pertanyaan dari publik. Pospera menilai ketidaksigapan BPN semakin memperkuat dugaan bahwa masalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang belum tuntas hingga kini memang tidak ditangani secara serius.

“Jam sudah ditentukan pihak BPN sendiri, tapi mereka yang tak hadir. Dua jam kami duduk tanpa kejelasan apa pun,” tegas Sutisna.

Padahal, pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan mengapa sertifikat PTSL 2019 tidak kunjung terbit meski seluruh persyaratan diklaim telah dipenuhi masyarakat. Mulai dari berkas administrasi, pengukuran lapangan, hingga peta bidang tanah disebut sudah selesai sejak lama.

“Kalau semua tahapan sudah rampung, kenapa sertifikat tak juga dikeluarkan? Ini sudah enam tahun warga menunggu,” ujarnya.

Pospera menilai absennya pejabat BPN bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakterbukaan terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat. Tanpa klarifikasi, permintaan maaf, ataupun penjelasan resmi, publik semakin yakin ada yang tidak beres dalam pengelolaan program PTSL.

Organisasi tersebut berencana meneruskan persoalan ini ke tingkat pusat dengan mengirimkan laporan ke Kementerian ATR/BPN serta Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI.

“Kami akan kirimkan laporan lengkap agar kasus PTSL Purwakarta ini segera ditindak,” tegas Sutisna.

Ia bahkan menyindir bahwa absennya pejabat BPN mungkin karena mereka sedang “sibuk” mencari berkas sertifikat PTSL yang entah tertahan sejak tahun 2019.

Hingga laporan ini disusun, BPN Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran maupun perkembangan penyelesaian PTSL yang mangkrak selama enam tahun tersebut. [Asy]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.