KARAWANG, AlexaNews.ID – Polemik proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Karawang memastikan tengah menyiapkan berkas laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor pelaksana.

Persiapan laporan ini dilakukan setelah tim LBH menemukan adanya unsur kelalaian yang dinilai dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan para pekerja.

Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar itu dijalankan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Purwakarta. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jaya Bangun Bumi.

Direktur LBH Merah Putih Karawang, Joen SH., MH, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat persoalan pembangunan sarana pendidikan yang dinilai dikerjakan asal-asalan. Ia menyampaikan bahwa sejumlah temuan di lapangan cukup kuat untuk diperiksa lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Dari penelusuran awal, kami menemukan dugaan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Karena itu kami sedang menyusun laporan resmi untuk diajukan ke Kejati Jawa Barat. Uang rakyat tidak boleh dipakai untuk proyek yang dikerjakan tanpa standar,” tegas Joen, Rabu (26/11).

Joen menjelaskan bahwa salah satu poin krusial adalah dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3). Menurutnya, pekerja proyek semestinya dilengkapi alat pelindung yang memadai, namun kenyataannya masih ditemukan pekerja yang tidak memakai perlengkapan sesuai ketentuan.

“Ini bukan hal sepele. K3 adalah aturan wajib. Jika proyek pendidikan saja tidak mengutamakan keselamatan, itu menunjukkan ada yang tidak beres. Dan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joen menyebut lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat membuat kualitas pekerjaan proyek SMKN Batujaya menjadi diragukan. Ia menilai pengawasan yang longgar dapat membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran atau bahkan tindak pidana lain.

“Jika aturan dilanggar dan pengawasan tidak berjalan, potensi kerugian negara terbuka lebar. Ini juga menjadi bagian dari materi laporan yang sedang kami siapkan,” kata Joen.

LBH Merah Putih juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Ia bahkan meminta pemerintah tidak ragu memberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika pelanggaran terbukti, kontraktornya harus diblacklist. Tidak boleh lagi diberi kepercayaan mengerjakan proyek pendidikan. Masyarakat berhak mendapatkan bangunan sekolah yang aman dan berkualitas,” tuturnya.

Joen memastikan laporan LBH Merah Putih akan segera dilayangkan ke Kejati Jawa Barat setelah seluruh dokumen pendukung diverifikasi. Ia berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek pembangunan di wilayah Karawang.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik,” pungkasnya. [Ega]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.