PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan fakta mencolok terkait dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur MBG yang beroperasi di Purwakarta—sekitar 170 titik—ternyata belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai standar dasar sanitasi.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III bersama para Kepala Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), para mitra penyedia dapur, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sopyan, menegaskan bahwa pemanggilan SPPG dan para mitra adalah bagian dari upaya pengawasan agar program MBG benar-benar berjalan sesuai standar.
“Kami memanggil seluruh pihak karena ini program pemerintah yang harus dikawal secara serius. Bila dapur disewakan kepada mitra, maka semua syarat harus mengikuti SOP MBG, termasuk keberadaan IPAL,” tegas Elan, Kamis (27/11).
Elan menambahkan, ketiadaan IPAL bukan sekadar kekurangan kecil karena berpotensi menimbulkan masalah lingkungan hingga mencoreng nama pemerintah daerah. Ia mencontohkan beberapa kasus di daerah lain yang berujung pada sorotan publik dan berdampak pada kepala daerah.
“Kami beri waktu satu bulan. Jika dalam satu bulan IPAL masih belum dibuat, maka dapur MBG harus ditutup sementara,” lanjutnya.
Komisi III menegaskan bahwa standar IPAL sudah jelas dan para mitra diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan instalasi yang dibangun memenuhi ketentuan teknis. [Asy]










