KARAWANG, AlexaNews.ID — Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk turun tangan mengaudit proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Desakan muncul karena adanya dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk kebutuhan alat berat.
Pengadaan BBM tersebut berada di bawah koordinasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Berdasarkan informasi, pembelian solar dilakukan di SPBU tertentu dengan jumlah mencapai sekitar 600 liter setiap transaksi untuk keperluan operasional alat berat.
Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH, MH, menilai pola pembelian BBM tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia mempertanyakan apakah ada kerja sama resmi antara Dinas PUPR dan SPBU yang digunakan untuk pengisian. Menurutnya, sekalipun ada perjanjian, mekanisme tersebut tetap dianggap tidak tepat.
Asep menegaskan seharusnya kebutuhan BBM Dinas PUPR dikelola melalui perjanjian langsung dengan pihak Pertamina, bukan dengan SPBU, agar jalur distribusi, jenis BBM dan volume pemakaian bisa dikontrol dengan jelas.
“Pembelian langsung memakai kendaraan dinas di SPBU tertentu justru memicu tanda tanya publik. Ada kekhawatiran solar yang dibeli merupakan BBM subsidi,” ujar Asep pada Kamis (27/11/2025).
Ia juga menyangsikan jumlah penggunaan BBM harian di Dinas PUPR. Bila satu SPBU saja bisa mengeluarkan hingga 600 liter, maka kebutuhan total di semua titik SPBU perlu dibuka secara transparan. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pembelian dilakukan di tiga SPBU berbeda dalam satu hari.
Menurut Asep, ketiadaan MoU dengan Pertamina membuat pola pembelian menjadi tidak efisien sekaligus menimbulkan kecurigaan. Dengan MoU resmi, suplai BBM dapat dikirim langsung ke kantor dinas tanpa harus antre dan mengisi berulang kali di SPBU.
“Jika kerja sama dilakukan dengan Pertamina, pertanggungjawaban penggunaannya akan lebih jelas dan indikasi pembelian BBM bersubsidi bisa dihindari,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Asep meminta Inspektorat serta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Tujuannya agar administrasi pembelian lebih tertib dan potensi penyimpangan seperti mark up maupun korupsi bisa dicegah.
“Kita ingin memastikan BBM yang dibeli itu benar non-subsidi dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, menegaskan bahwa BBM yang dibeli adalah jenis non-subsidi, yakni Pertamina Dex. Ia menyatakan yang dilarang untuk dibeli adalah bio solar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan penjelasan lanjutan terkait kebutuhan BBM harian alat berat dan apakah ada perjanjian resmi dengan SPBU maupun Pertamina untuk pengadaan BBM tersebut. [Ega]










