BEKASI, AlexaNews.ID – Dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut berdasarkan LP Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 yang dirilis pada 11 November 2025.
Selama proses penyidikan, Polres Metro Bekasi telah memeriksa 61 saksi dan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana serta auditor. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menetapkan KD, selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara, sebagai tersangka.
Pada 2024, NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan. Seluruh dana masuk ke rekening resmi organisasi, namun penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan.
Tersangka KD diduga memakai sekitar Rp2 miliar untuk kebutuhan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sementara NY diketahui menikmati dan menggunakan dana sebesar Rp1.795.513.000.
Dari jumlah tersebut, NY menggunakan dana hibah untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000 dengan memanfaatkan identitas kerabat. Sisa dana lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menutupi pengeluaran ilegal tersebut, kedua tersangka membuat sejumlah kegiatan fiktif, seperti program seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja perlengkapan olahraga, hingga kebutuhan sekretariat. Seluruh kegiatan palsu itu kemudian dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah tahun 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 29 jenis barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, dokumen SP2D, LPJ, puluhan mutasi rekening, sejumlah SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, dokumen pembelian mobil, proposal hibah, serta dokumen pendukung lainnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman 4–20 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman 1–20 tahun penjara, Pasal 8 dengan ancaman 3–15 tahun penjara, dan Pasal 9 dengan ancaman 1–5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal anggaran olahraga, terutama yang ditujukan bagi atlet disabilitas.
“Dana hibah adalah amanah negara. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres. [Wnd]










