Bandung, AlexaNews.ID— LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi resmi mengajukan laporan dugaan penyimpangan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Senin 1 Desember 2025. Laporan tersebut diterima langsung petugas BBWS dan dibuktikan dengan tanda terima resmi berstempel di kantor BBWS Citarum, Bandung.

Dalam dokumen bernomor 03.Sk.049/LI/DPD/LSM-GNRI/XI/2025/Kab.Bekasi, GNRI memaparkan hasil uji petik di tiga lokasi pekerjaan P3-TGAI, yaitu di Desa Bantarsari (Pebayuran), Kampung Pule Desa Karangsetia (Karangbahagia), serta Desa Sukabudi (Sukawangi). Ketiga proyek dengan nilai masing-masing Rp195 juta itu diduga dikerjakan tanpa mengikuti ketentuan teknis konstruksi irigasi.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, GNRI menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari galian yang dibiarkan tergenang tanpa proses dewatering, campuran mortar terlalu encer dan bercampur lumpur, susunan batu yang tidak dipadatkan, hingga ketiadaan lantai kerja beton K-100.

GNRI juga menyoroti tidak adanya pemasangan leveling, waterpass, patok elevasi, serta absennya pengawasan dari PPK dan tim teknis BBWS. Indikasi pelanggaran K3 turut ditemukan, seperti pekerja yang tidak dilengkapi APD dan minimnya rambu peringatan.

Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menilai persoalan ini bukan hanya kekurangan teknis semata, tetapi mengarah pada dugaan penyimpangan yang terstruktur. Ia menyebut pola serupa terlihat di tiga titik pekerjaan.

“Mutu pekerjaan sangat rendah, metode konstruksi tidak mengikuti standar PUPR, dan kami hampir tidak melihat pengawasan. Ini sudah masuk kategori penyimpangan metode, mutu, bahkan berpotensi menyangkut volume,” ucapnya.

Bahyudin juga menegaskan dampak buruk yang bisa muncul jika kualitas konstruksi dibiarkan. Ia mengingatkan bahwa saluran irigasi tersebut menyokong aktivitas pertanian warga.

“Dana ratusan juta tidak boleh berubah menjadi bangunan rapuh yang gagal berfungsi. Petani mengandalkan irigasi untuk kelangsungan hidupnya. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Melalui laporan tersebut, GNRI mendesak BBWS Citarum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit teknis menyeluruh, hingga meminta klarifikasi kepada PPK dan pelaksana P3A. GNRI juga mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan jika temuan pelanggaran terbukti. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BBWS Citarum belum memberikan keterangan resmi. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.