Bekasi, AlexaNews.ID – Puluhan personel gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Kedungwaringin dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di PT Mulia Prima Packindo (MPP), Jalan Raya Pantura Rengas Bandung, Karang Sambung, Kamis (4/12/2025).
Total 89 personel diterjunkan guna memastikan jalannya aksi tetap tertib dan situasi kamtibmas aman. Pengamanan dilakukan sejak pagi mengingat demo ini merupakan rangkaian lanjutan dari aksi sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan.
Aksi kali ini kembali digelar massa dari Ormas XTC Indonesia dan Aliansi Karang Sambung (Akrab). Kelompok ini menuntut penyelesaian sejumlah persoalan yang mereka anggap belum ditindaklanjuti perusahaan.
Pengamanan di lapangan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro, didampingi Ps Kasat Samapta Kompol Abdul Rasyid serta Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno. Sejumlah perwakilan manajemen perusahaan, kuasa hukum, hingga tokoh masyarakat setempat juga hadir.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno menjelaskan bahwa 89 personel gabungan telah disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan selama aksi berlangsung. Ia memastikan proses pengawalan dilakukan secara humanis.
Para peserta aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari dugaan pencemaran limbah B3, persoalan outsourcing karyawan, hingga beberapa hal teknis lain yang disebut belum terpenuhi oleh pihak perusahaan.
AKP Trisno menegaskan polisi mengedepankan pendekatan persuasif terhadap massa. Ia mengimbau pendemo tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melakukan provokasi atau tindakan anarkis.
“Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan jangan menutup jalan atau merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat menghindari titik lokasi aksi karena adanya potensi gangguan arus lalu lintas. Situasi kondusif diperlukan agar proses penyampaian aspirasi berjalan baik dan tidak mengganggu warga lainnya.
Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro, mewakili Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa seluruh prosedur pengamanan dilakukan sesuai SOP, termasuk Perkap 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dan Protap 1/2010 terkait penanganan aksi anarkis.
Selain penegakan hukum, kata dia, polisi juga menerapkan restorative justice bila diperlukan, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan penyelesaian masalah secara damai.
“Ini bagian dari tugas Polri menjaga kamtibmas sekaligus memastikan hak-hak masyarakat lain tetap terlindungi,” tutupnya. [Wnd]










