INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu tengah melakukan penyelidikan internal terkait bocornya dua dokumen penting, termasuk bukti transfer Rp 2 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada PT Berkah Ramadan Sejahtera. Satuan Pengawas Internal (SPI) menengarai adanya peran orang dalam yang sengaja membocorkan dokumen tersebut hingga beredar luas di media sosial.
Selain dokumen transfer, surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Indramayu untuk Direktur Umum, Manager Keuangan, dan Manager Umum Perumdam TDA juga ikut tersebar. Informasi internal menyebut tim SPI telah memanggil sejumlah pegawai yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan dokumen keuangan dan surat-menyurat perusahaan.
Menurut sumber internal, pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari jajaran manager dan staf bagian keuangan serta humas. Seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Direktur Utama untuk ditindaklanjuti.
Staf Humas Perumdam TDA, Khamzah Fansuri, menjelaskan bahwa surat panggilan dari Kejaksaan tersebut diterima langsung dari kurir pada Jumat sore dalam amplop tertutup. Surat itu kemudian didata sebagai surat masuk oleh siswa magang. Ia mengakui pada pengantaran awal terdapat kekeliruan karena tercantum nama Direktur Operasional, sehingga kurir kembali membawa surat perbaikan.
Khamzah juga mengatakan dirinya menandatangani tanda terima surat tersebut dan langsung melaporkan kepada atasannya, yakni Manager Humas Sutoni dan Supervisor Humas Gielan. Ia mengaku telah dipanggil SPI bersama dua atasannya untuk memberikan keterangan terkait proses penerimaan surat itu.
Bocornya surat panggilan Kejaksaan ini membuat Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan. Ia menegaskan bahwa SPI masih bekerja mengungkap siapa oknum yang membocorkan bukti transfer dan surat panggilan yang seharusnya bersifat rahasia.
Nurpan memastikan dirinya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada karyawan yang terbukti membocorkan dokumen internal. Menurutnya, sanksi bisa berupa demosi selama setahun hingga pemberhentian tidak hormat.
Ia menduga ada kelompok tertentu di tubuh perusahaan yang tidak menyukai gaya kepemimpinannya. Dengan adanya kasus ini, ia menyebut semakin jelas arah keterlibatan pihak yang berupaya membocorkan dokumen-dokumen tersebut. [Kirno]










