Indramayu, AlexaNews.ID – Warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, dibuat gempar setelah seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di dalam rumahnya, Jumat (21/11/2025). Korban bernama Suhaemah (52) ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tikaman di sejumlah bagian tubuh.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban sendiri. Pelaku berinisial DM (19) kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat karena penyidik menilai ada unsur perencanaan dalam aksinya.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, rumah pelaku berada tepat di depan rumah korban. Karena itu, keduanya sudah saling mengenal. “Benar, tersangka dan korban tinggal berseberangan,” ungkap Fajar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku sudah lama kesal karena korban kerap memutar musik dengan suara keras. Kebiasaan itu memicu dendam hingga akhirnya tersangka nekat merencanakan serangan.
Sebelum beraksi, DM lebih dulu memastikan rumah korban kosong. Saat melihat korban keluar, pelaku mengambil sebilah pisau dan menyimpannya di saku. Ia lalu masuk ke rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci.
Begitu masuk, pelaku mengambil dua ponsel milik korban yang diduga sering dipakai untuk memutar musik. Kedua ponsel itu kemudian direndam ke dalam bak mandi. Tak berhenti di situ, DM juga memotong kabel speaker milik korban.
“Setelah merusak beberapa barang, tersangka menunggu korban pulang,” kata Fajar.
Ketika korban tiba di rumah, DM langsung menyerang tanpa ragu. Ia menikam korban berkali-kali hingga tak bernyawa. Setelah itu, pisau yang digunakan dicuci dan dibuang ke bak mandi. DM mencoba melarikan diri melalui jendela, namun keburu ditangkap warga.
Polisi menjerat DM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Ada tindakan awal yang menunjukkan perencanaan, sehingga pasal 340 kami terapkan,” ujar Fajar. [Kirno]










