Karawang, AlexaNews.ID – Aksi ugal-ugalan sebuah mobil travel di jalur depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), berbuntut panjang. Upaya sopir menerobos kepadatan justru membuat polisi curiga dan berhasil mengungkap seorang kurir ganja yang tengah membawa puluhan paket siap edar.

Penangkapan terjadi pada Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas Sat Lantas dan Sat Res Narkoba Polres Sergai sedang mengatur antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Di tengah kemacetan, sebuah Toyota Hiace tiba-tiba melawan arah instruksi petugas.

Melihat sikap pengemudi yang memaksa menerobos antrean, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Sang sopir, Pirman (33), beralasan terburu-buru. Namun jawaban itu tak memuaskan petugas sehingga pemeriksaan lanjutan pun dilakukan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

Kecurigaan petugas terbukti. Dari bagasi, ditemukan sebuah ransel cokelat dan koper biru yang berisi total 28 bungkus ganja kering. Seluruh paket ganja itu dibalut plastik asoy dan dilakban rapi. Barang-barang tersebut diketahui milik salah satu penumpang berinisial A R alias D (29), warga Penyabungan, Mandailing Natal.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, mengatakan pemeriksaan awal langsung mengarah pada tersangka. “Di dalam ransel ada 5 bungkus dan di koper ada 23 bungkus. Total berat brutonya mencapai 24,6 kilogram,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, paket ganja tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial A L di kawasan Desa Jambur, Penyabungan. Tersangka mengaku dijanji upah Rp500 ribu setiap kilogram jika berhasil mengantarkan paket itu kepada pemesan. Ia juga membawa uang tunai Rp82 ribu, satu ponsel Samsung hijau, dan tiket travel sebagai barang bukti tambahan.

“Tersangka mengaku baru pertama jadi kurir karena alasan ekonomi. Ia juga dijanjikan akan diberi ganja untuk konsumsi pribadi,” tambah AKP Arif.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah dibawa ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

A R alias D kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.