KARAWANG, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 hingga 2024. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).

Dedy menyebut penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025. Ia menegaskan bahwa E yang menjabat untuk periode 2021–2027 diduga kuat menyimpangkan anggaran desa dalam tiga tahun terakhir.

Menurut hasil penyidikan, E diduga memakai sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, sejumlah proyek tidak terlaksana, bahkan ada yang diduga fiktif. “Ada kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali, ada yang hanya sebagian. Ini bukan sekadar salah administrasi, tapi perbuatan berlanjut,” ujar Dedy.

Kejari mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp1,8 miliar. Penyidik menemukan sekitar 38 kegiatan pembangunan yang fiktif, mulai dari proyek turap, perbaikan saluran air, hingga pembangunan infrastruktur lain. Dana yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa diduga dialihkan oleh tersangka.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aset untuk mengetahui aliran dana dan potensi pengembalian kerugian negara. Proses tracking aset masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian bertambah.

Terkait absennya penahanan baru, Dedy menjelaskan bahwa E saat ini berstatus terpidana dalam kasus penggelapan. Ia telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025 dan masih menjalani masa hukuman tersebut. “Karena tersangka sudah menjalani pidana lain, maka tidak dilakukan penahanan. Proses perkara korupsi tetap berjalan dan pemidanaannya akan dieksekusi setelah hukuman sebelumnya selesai,” tegasnya.

Dalam kasus ini, E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara hingga pembayaran uang pengganti.

Dedy menegaskan bahwa hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan aliran dana atau keterlibatan pihak lain. “Secara administrasi memang ada bendahara desa, tapi tidak ditemukan aliran dana ke yang bersangkutan. Jika ada bukti baru, tentu akan diproses,” jelasnya.

Ia juga menyebut proses persidangan bisa membuka fakta baru, termasuk jika terdakwa mengungkap pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dan didukung alat bukti.

Di akhir penyampaiannya, Dedy mengapresiasi dukungan media dalam mengawasi penanganan kasus korupsi di daerah. “Kami berharap sinergi dengan rekan-rekan media semakin kuat agar pemberantasan korupsi di Karawang berjalan maksimal,” katanya.

Sehari sebelumnya, puluhan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di depan kantor Kejari Karawang. Mereka mendesak lembaga kejaksaan mempercepat penanganan berbagai kasus korupsi dan menegakkan transparansi di setiap prosesnya. [Karina]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.