PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta belum menunjukkan kepastian. Baik Samsat Purwakarta maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta mengakui bahwa capaian target belum dapat ditentukan, karena masih menunggu data lengkap hingga akhir tahun.

Kepala Samsat Purwakarta, Tita Ratna, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan berbagai upaya lapangan bersama Tim Pembina Samsat untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan. Namun, sejauh ini belum ada angka persentase capaian yang bisa dipublikasikan.

“Kita masih berupaya, jadi belum bisa memastikan berapa persen yang akan tercapai. Mudah-mudahan saja bisa 100 persen,” ujar Tita kepada AlexaNews.ID saat ditemui di Lapang Sahate Purwakarta.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pemeriksaan pajak kendaraan bermotor bersama Bapenda Purwakarta. Meski demikian, hasilnya baru dapat dievaluasi secara menyeluruh pada akhir Desember 2025.

“Sekarang memang belum 100 persen karena tahun juga belum berakhir. Nanti, sampai 31 Desember, kita lihat datanya dulu. Kalau pun masih ada kekurangan, kemungkinan baru bisa dikejar tahun depan,” katanya.

Tita juga menilai potensi kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah Purwakarta.

“Potensi di Purwakarta ini mayoritas kendaraan roda dua. Jadi kita pastikan lagi datanya setelah akhir tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan Bapenda Purwakarta, Irfan Suryana mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan pendapatan hingga tutup tahun. Menurutnya, capaian pajak provinsi yang dibagi ke daerah memang tidak bisa dilihat per bulan, tetapi melalui mekanisme triwulan.

“Belum sampai akhir tahun, jadi datanya belum selesai. Kita masih terus berupaya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kendala utama bukan pada sistem, melainkan pada tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Karena itu, Bapenda membuka sejumlah outlet pelayanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Kendala sebenarnya hanya tinggal bagaimana wajib pajak itu sendiri. Makanya kami membuka layanan tambahan, bukan untuk menjaring, tapi mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya. [Ega Nugraha]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.