Bekasi, AlexaNews.ID – Polisi dari Polsek Cikarang Pusat mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian mobil operasional perusahaan yang sempat menghilang pada akhir pekan lalu. Mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang itu berhasil ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah, tak lama setelah laporan masuk.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menjelaskan, penyidik bergerak sejak menerima informasi hilangnya kendaraan pada Sabtu dini hari.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Dari hasil penelusuran, polisi menduga aksi tersebut direncanakan bersama seseorang yang bekerja di perusahaan tersebut. Kunci mobil sengaja ditaruh di lokasi tertentu untuk memudahkan pelaku mengambil kendaraan saat situasi dinilai aman.

Informasi dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa seorang pelaku terlihat membawa kabur mobil bernomor polisi B-9596-FCK. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp97 juta.

Penelusuran dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H. Polisi segera mengumpulkan jejak digital hingga akhirnya menemukan tanda aktivitas salah satu pelaku melalui nomor ponselnya yang terdeteksi berada di wilayah Pemalang.

Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Mobil curian ditemukan terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan kendaraan itu dibawa oleh Dimas Suteja, salah satu dari tiga tersangka.

Ketika dilakukan penindakan, tiga orang langsung diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah DS (24) dan YM (24) yang berasal dari Kabupaten Bogor, serta JA (18) yang beralamat di Kabupaten Karawang. Selain kendaraan, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan dokumen terkait mobil tersebut.

Polsek Cikarang Pusat telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka pencurian kendaraan,” ujar Kapolres.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.