INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Perubahan warna pada bangunan Pendopo Kecamatan Sindang menuai perhatian serius dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu. Bangunan tersebut diketahui berstatus sebagai Diduga Obyek Cagar Budaya (ODCB), sehingga setiap perubahan fisik dinilai harus mengikuti ketentuan pelestarian.

Perubahan terlihat pada bagian tiang penyangga pendopo yang semula berwarna putih tulang, kini dicat biru. Informasi tersebut pertama kali diterima TACB dari komunitas pegiat heritage Indramayu yang menaruh perhatian pada kondisi bangunan bersejarah di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, termasuk menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kebudayaan.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, SS, menyayangkan adanya perubahan warna tanpa mempertimbangkan nilai historis bangunan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam merawat bangunan yang memiliki nilai budaya tinggi.

“Belum lama ini kita prihatin dengan vandalisme di Gedong Duwur yang sudah berstatus cagar budaya. Kini Pendopo Kecamatan Sindang yang berstatus ODCB juga mengalami perubahan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Dedy.

Ia menegaskan bahwa bangunan cagar budaya maupun ODCB mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap bentuk perubahan, termasuk pengecatan, harus melalui kajian dan rekomendasi pihak berwenang.

TACB Kabupaten Indramayu kemudian melakukan komunikasi langsung dengan Camat Sindang terkait perubahan tersebut. Dalam keterangannya, pihak kecamatan menyatakan siap mengembalikan warna bangunan sesuai kondisi awal.

“Sedang dalam proses perbaikan, nanti akan dikembalikan seperti aslinya. Terima kasih,” ujar Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat dikonfirmasi TACB.

Dedy kembali menegaskan bahwa bangunan bersejarah memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan bangunan umum. Meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya, ODCB tetap wajib dijaga keasliannya.

“Status ODCB bukan berarti bisa diperlakukan sembarangan. Prinsip pelestariannya sama dengan bangunan cagar budaya,” pungkasnya. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.