PURWAKARTA, AlexaNews.ID — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menyiapkan langkah penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan hutan Situ Cigangsa, Desa Campakasari, Kabupaten Purwakarta. Upaya ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak perda.
Penertiban terpadu dipilih setelah pendekatan yang dilakukan secara internal dinilai belum memberikan hasil maksimal. Perhutani menilai perlunya keterlibatan lintas instansi agar penanganan berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Asisten Perhutani (Asper) Sadang, Ramdan, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Menurut dia, keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan hutan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Kami akan koordinasikan dengan Pemda agar penertiban dapat dilakukan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (14/12).
Sementara itu, Wakil Kepala Administrasi Perhutani KPH Purwakarta, Mulyana, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang ada di sekitar Situ Cigangsa tidak mengantongi izin resmi maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan. Perhutani, kata dia, akan mengirimkan surat imbauan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Rencana tersebut mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta. Seorang pejabat Satpol PP menyatakan kesiapan institusinya untuk terlibat dalam penertiban, sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan bidang ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Humas Satpol PP masih belum diperoleh.
Di sisi lain, para pedagang yang beraktivitas di sekitar Situ Cigangsa menyampaikan beragam tanggapan. Supriyadi, salah satu pemilik warung yang telah berjualan sejak 2017, berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil. Ia menilai kawasan tersebut seharusnya bisa dikelola secara tertata dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Pendapat serupa disampaikan pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak memahami persoalan perizinan dan hanya mengikuti aktivitas perdagangan yang telah lebih dulu ada. Berdasarkan pengamatan di lapangan, jumlah bangunan warung di kawasan Situ Cigangsa diperkirakan mencapai 20 hingga 25 unit.
Masalah bangunan liar di kawasan Situ Cigangsa bukan kali pertama terjadi. Penertiban terakhir tercatat dilakukan pada Maret 2022. Perhutani berharap kolaborasi lintas instansi kali ini dapat menjadi solusi jangka panjang guna menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang. [Irwan DS]










